IDENTITAS NASIONAL
IDENTITAS NASIONAL
konsep dan Urgensi Indentitas Nasional
Setiap
negara yang merdeka dan berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki
identitas nasional agar negara tersebut dapat dikenal oleh negara-bangsa lain
dan dapat dibedakan dengan bangsa lain. Identitas nasional mampu menjaga
eksistensi dan kelangsungan hidup negara- bangsa. Negara-bangsa memiliki
kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta
akan menyatukan bangsa yang bersangkutan.
Apa itu identitas nasional? Secara
etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”.
Apa yang Anda ketahui dari kata identitas dan nasional? Telusurilah dari
berbagai kamus dan referensi lain.
Konsep identitas nasional dibentuk
oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal
dari kata “identity” (Inggris) yang dalam Oxford Advanced Learner’s
Dictionary berarti: (1) (C,U) who or what sb/sth is; (2) (C,U)
thecharacteristics, feelings or beliefs that distinguish people from others;
(3) the state of feeling of being very similar to and able to understand
sb/sth. Dalam kamus maya Wikipedia dikatakan “identity is an umbrella
term used throughout the social sciences to describe a person's conception and
expression of their individuality or group affiliations (such as national
identity and cultural identity). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri.
Kata nasional berasal dari kata “national”
(Inggris) yang dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary berarti: (1)
connected with a particular nation; shared by a whole nation; (2) owned,
controlled or financially supported by the federal, government. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau
berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Dalam konteks pendidikan
kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni
ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia
memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan
mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Tilaar (2007) menyatakan identitas
nasional berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu
keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu
memperoleh realitasnya. Artinya, seseorang tidak
akan mempunyai arti bila terlepas dari masyarakatnya. Dengan kata
lain, seseorang akan mempunyai arti bila ada dalam masyarakat. Dalam konteks
hubungan antar bangsa, seseorang dapat dibedakan karena nasionalitasnya sebab
bangsa menjadi
penciri yang membedakan bangsa yang satu dengan bangsa lainnya.
Untuk mengenal lebih jauh tentang identitas nasional, Anda dapat
menelusuri sejumlah literatur yang membahas identitas nasional sebagai jati
diri bangsa seperti dalam salah satu buku karya Soedarsono (2002) yang berjudul
Character Building: Membentuk Watak.
Dalam buku tersebut diuraikan tentang konsep identitas yang
dimaknai sebagai tanda diri kita, yang menunjukkan siapa kita walaupun yang
ditampilkan hanyalah hal-hal yang tampak secara lahiriah, artinya belum31 tentu
menunjukkan pribadi kita sesungguhnya. Soedarsono (2002) menyatakan “Jati diri
adalah siapa diri Anda sesungguhnya.” Makna identitas dalam konteks ini
digambarkan sebagai jati diri individu manusia. Jati diri sebagai sifat dasar
manusia. Dinyatakannya bahwa jati diri
merupakan lapis pertama yang nantinya menentukan karakter seseorang
dan kepribadian seseorang.
Berdasar uraian–uraian di atas, perlu kiranya dipahami bahwa
Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan
hanya identitas dalam arti fisik atau simbol, layaknya bendera dan lambang
lainnya. Pancasila adalah identitas secara non fisik atau lebih tepat dikatakan
bahwa Pancasila adalah jati diri bangsa (Kaelan, 2002).
Menurut Hardono Hadi (2002) jati
diri itu mencakup tiga unsur yaitu kepribadian, identitas, dan keunikan.
Pancasila sebagai jati diri bangsa lebih dimaknai sebagai kepribadian (sikap
dan perilaku yang ditampilkan manusia Indonesia) yang mencerminkan lima nilai
Pancasila. Pancasila dipahami bukan rumus atau statusnya tetapi pada isinya,
yakni nilai-nilai luhur yang diakui merupakan pandangan hidup bangsa yang
disepakati. Sebagai sikap dan perilaku maka ia dapat teramati dan dinilai
seperti apakah jati diri kita sebagai bangsa.
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Identitas
Nasional
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang identitas nasional
menurut sumber historis, sosiologis, dan politis, kita terlebih dahulu akan
mencermati dahulu dua jenis identitas, yakni identitas primer dan sekunder
(Tilaar, 2007; Winarno, 2013). Identitas primer dinamakan juga identitas etnis
yakni identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan
identitas sekunder adalah identitas yang dibentuk atau direkonstruksi
berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
Bangsa Indonesia yang memiliki
identitas primer atau etnis atau suku bangsa lebih dari 700 suku bangsa telah
bersepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menyatakan
proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Identitas etnis yang terwujud
antara lain dalam bentuk budaya etnis yang dikembangkan agar memberi sumbangan
bagi pembentukan budaya nasional dan akhirnya menjadi identitas nasional.
Pada uraian sebelumnya telah
dijelaskan bahwa identitas nasional bersifat buatan, dan sekunder. Bersifat
buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk, dan disepakati oleh
warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder
karena identitas nasional lahir kemudian bila dibandingkan dengan identitas
kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif.
Jauh sebelum mereka memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki
identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Secara sosiologis, identitas
nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan
budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka
maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Identitas nasional pasca
kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah dan organisasi
kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses
pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal. Dalam kegiatan
tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan
yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI.
Secara politis, beberapa bentuk
identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati
diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang Merah Putih, bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda
Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional
ini telah diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam
peraturan yang lebih khusus. Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia pernah
dikemukakan pula oleh Winarno (2013) sebagai berikut: (1) Bahasa nasional atau
bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia; (2) Bendera negara adalah Sang Merah Putih;
(3) Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya; (4) Lambang negara adalah Garuda
Pancasila; (5) Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika; (6) Dasar falsafah
negara adalah Pancasila; (7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI
1945; (8) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; (9) Konsepsi Wawasan
Nusantara; dan (10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan
nasional. Semua bentuk identitas nasional ini telah diatur dan tentu perlu
disosialisasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional
1. Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara (contoh: rendahnya semangat gotong royong, kepatuhan hukum, kepatuhan membayar pajak, kesantunan, kepedulian, dan lainlain)
2. Nilai –nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari-hari (perilaku jalan pintas, tindakan serba instan, menyontek, plagiat, tidak disiplin, tidak jujur,malas, kebiasaan merokok di tempat umum, buang sampah sembarangan, dan lain-lain)
3. Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar (lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, lebih bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, dan lain-lain)
4. Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada bendera merah putih, lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada menggunakan bahasa Indonesia.
5. Menyukai simbol-simbol asing daripada lambang/simbol bangsa sendiri, dan lebih mengapresiasi dan senang menyanyikan lagu-lagu asing daripada mengapresiasi lagu nasional dan lagu daerah sendiri.
Identitas Nasional Indonesia
identitas nasional
penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia. Dengan saling mengenal
identitas, maka akan tumbuh rasa saling hormat, saling pengertian (mutual
understanding), tidak ada stratifikasi dalam kedudukan antarnegara-bangsa.
Dalam berhubungan antarnegara tercipta hubungan yang sederajat/sejajar, karena
masingmasing mengakui bahwa setiap negara berdaulat tidak boleh melampaui
kedaulatan negara lain. Istilah ini dalam hukum internasional dikenal dengan
asas “Par imparem non habet imperium”. Artinya negara berdaulat tidak
dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap negara berdaulat lainnya.


Komentar
Posting Komentar