IDENTITAS NASIONAL

 

IDENTITAS NASIONAL

 

  konsep dan Urgensi Indentitas Nasional

          

 Setiap negara yang merdeka dan berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki identitas nasional agar negara tersebut dapat dikenal oleh negara-bangsa lain dan dapat dibedakan dengan bangsa lain. Identitas nasional mampu menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup negara- bangsa. Negara-bangsa memiliki kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta akan menyatukan bangsa yang bersangkutan.

Apa itu identitas nasional? Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”. Apa yang Anda ketahui dari kata identitas dan nasional? Telusurilah dari berbagai kamus dan referensi lain.

Konsep identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari kata “identity” (Inggris) yang dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary berarti: (1) (C,U) who or what sb/sth is; (2) (C,U) thecharacteristics, feelings or beliefs that distinguish people from others; (3) the state of feeling of being very similar to and able to understand sb/sth. Dalam kamus maya Wikipedia dikatakan “identity is an umbrella term used throughout the social sciences to describe a person's conception and expression of their individuality or group affiliations (such as national identity and cultural identity). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri.

Kata nasional berasal dari kata “national” (Inggris) yang dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary berarti: (1) connected with a particular nation; shared by a whole nation; (2) owned, controlled or financially supported by the federal, government. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

Tilaar (2007) menyatakan identitas nasional berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Artinya, seseorang tidak

akan mempunyai arti bila terlepas dari masyarakatnya. Dengan kata lain, seseorang akan mempunyai arti bila ada dalam masyarakat. Dalam konteks hubungan antar bangsa, seseorang dapat dibedakan karena nasionalitasnya sebab bangsa menjadi

penciri yang membedakan bangsa yang satu dengan bangsa lainnya.

 

Untuk mengenal lebih jauh tentang identitas nasional, Anda dapat menelusuri sejumlah literatur yang membahas identitas nasional sebagai jati diri bangsa seperti dalam salah satu buku karya Soedarsono (2002) yang berjudul Character Building: Membentuk Watak.

Dalam buku tersebut diuraikan tentang konsep identitas yang dimaknai sebagai tanda diri kita, yang menunjukkan siapa kita walaupun yang ditampilkan hanyalah hal-hal yang tampak secara lahiriah, artinya belum31 tentu menunjukkan pribadi kita sesungguhnya. Soedarsono (2002) menyatakan “Jati diri adalah siapa diri Anda sesungguhnya.” Makna identitas dalam konteks ini digambarkan sebagai jati diri individu manusia. Jati diri sebagai sifat dasar manusia. Dinyatakannya bahwa jati diri

merupakan lapis pertama yang nantinya menentukan karakter seseorang dan kepribadian seseorang.

 

Berdasar uraian–uraian di atas, perlu kiranya dipahami bahwa Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam arti fisik atau simbol, layaknya bendera dan lambang lainnya. Pancasila adalah identitas secara non fisik atau lebih tepat dikatakan bahwa Pancasila adalah jati diri bangsa (Kaelan, 2002).

Menurut Hardono Hadi (2002) jati diri itu mencakup tiga unsur yaitu kepribadian, identitas, dan keunikan. Pancasila sebagai jati diri bangsa lebih dimaknai sebagai kepribadian (sikap dan perilaku yang ditampilkan manusia Indonesia) yang mencerminkan lima nilai Pancasila. Pancasila dipahami bukan rumus atau statusnya tetapi pada isinya, yakni nilai-nilai luhur yang diakui merupakan pandangan hidup bangsa yang disepakati. Sebagai sikap dan perilaku maka ia dapat teramati dan dinilai seperti apakah jati diri kita sebagai bangsa.

 

 

Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Identitas Nasional

 

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang identitas nasional menurut sumber historis, sosiologis, dan politis, kita terlebih dahulu akan mencermati dahulu dua jenis identitas, yakni identitas primer dan sekunder (Tilaar, 2007; Winarno, 2013). Identitas primer dinamakan juga identitas etnis yakni identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan identitas sekunder adalah identitas yang dibentuk atau direkonstruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama.

Bangsa Indonesia yang memiliki identitas primer atau etnis atau suku bangsa lebih dari 700 suku bangsa telah bersepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menyatakan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Identitas etnis yang terwujud antara lain dalam bentuk budaya etnis yang dikembangkan agar memberi sumbangan bagi pembentukan budaya nasional dan akhirnya menjadi identitas nasional.



Pada uraian sebelumnya telah dijelaskan bahwa identitas nasional bersifat buatan, dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk, dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir kemudian bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Jauh sebelum mereka memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.

Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal. Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI.

Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus. Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia pernah dikemukakan pula oleh Winarno (2013) sebagai berikut: (1) Bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia; (2) Bendera negara adalah Sang Merah Putih; (3) Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya; (4) Lambang negara adalah Garuda Pancasila; (5) Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika; (6) Dasar falsafah negara adalah Pancasila; (7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI 1945; (8) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; (9) Konsepsi Wawasan Nusantara; dan (10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional. Semua bentuk identitas nasional ini telah diatur dan tentu perlu disosialisasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

 

Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional

         Setelah Anda menelusuri konsep identitas nasional menurut sumber historis, sosiologis, dan politis, apakah tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini? Dapatkah Anda kemukakan contoh dinamika kehidupan yang sekaligus menjadi tantangan terkait dengan masalah identitas nasional Indonesia? Coba Anda perhatikan sejumlah kasus dan peristiwa dalam kehidupan sehari-hari seperti yang pernah kita lihat pada Bab 1 sebagai berikut:

1.     Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara (contoh: rendahnya                 semangat gotong royong, kepatuhan hukum, kepatuhan membayar pajak, kesantunan, kepedulian,                 dan lainlain)

2. Nilai –nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari-hari (perilaku jalan pintas, tindakan      serba instan, menyontek, plagiat, tidak disiplin, tidak jujur,malas, kebiasaan merokok di tempat umum,          buang sampah sembarangan, dan lain-lain)

3.  Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar (lebih menghargai dan mencintai bangsa           asing, lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, lebih         bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, dan lain-lain)

4.      Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada bendera merah putih, lebih bangga menggunakan           bahasa asing daripada menggunakan bahasa Indonesia.

5.      Menyukai simbol-simbol asing daripada lambang/simbol bangsa sendiri, dan lebih mengapresiasi dan           senang menyanyikan lagu-lagu asing daripada mengapresiasi lagu nasional dan lagu daerah sendiri.

 

Identitas Nasional Indonesia




         Negara Indonesia berhasil melepaskan diri dari kekuasaan asing, lalu menyatakan kemerdekaannya. Para pendiri negara segera menyiarkan atau mengabarkan kepada negara dan bangsa lain agar mereka mengetahui bahwa di wilayah nusantara telah berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, bersatu, berdaulat dengan citacita besar menjadi negara yang adil dan makmur. Sejak inilah bangsa lain mengenal identitas nasional Indonesia pertama kali. NKRI memiliki wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari pulau Miangas sampai pulau Rote. NKRI memiliki penduduk yang pluralis dengan jumlah etnis lebih dari 700 dan bahasa daerah lebih dari 200 tetapi memiliki identitas nasional bahasa Indonesia. NKRI memiliki pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (yang pertama, Soekarno–Hatta) dan setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya, negara Mesir yang pertama mengakui hingga akhirnya semua negara di dunia mengakui eksistensi NKRI.

          identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia. Dengan saling mengenal identitas, maka akan tumbuh rasa saling hormat, saling pengertian (mutual understanding), tidak ada stratifikasi dalam kedudukan antarnegara-bangsa. Dalam berhubungan antarnegara tercipta hubungan yang sederajat/sejajar, karena masingmasing mengakui bahwa setiap negara berdaulat tidak boleh melampaui kedaulatan negara lain. Istilah ini dalam hukum internasional dikenal dengan asas “Par imparem non habet imperium”. Artinya negara berdaulat tidak dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap negara berdaulat lainnya.

 

 



 

 

 


Komentar