PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 

Belajar tentang Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada dasarnya adalah belajar tentang keindonesiaan, belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa kebangsaan, dan mencintai tanah air Indonesia. Oleh karena itu, seorang sarjana atau profesional sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan demikian, ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good citizen) dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis.

Secara umum, Pendidikan kewarganegaraan (Citizenship) adalah pendidikan yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial budaya, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD1 1945. Pendidikan kewarganegaraan dapat pula diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur serta moral yang berakar pada budaya bangsa indonesia. Pendidikan kewarganegaraan digunakan sebagai pendidikan yang mengingatkan akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara agar setiap hal yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.

Pendidikan kewarganegaraan berasal dari Istilah Civic Education yang diartikan ke bahasa Indonesia menjadi pendidikan kewargaan lalu menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah itu sendiri diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesia Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negeri Jakarta sebagai pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan dari istilah ”Pendidikan Kewarganegaraan” sendiri diwakili oleh Winaputa dkk dari Tim CICED (Center Indonesia for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6)

secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan  kata  “kewarganegaraan”.   Pendidikan  berarti  usaha  sadar  dan   terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara  aktif  mengembangkan  potensi  dirinya,  sedangkan  kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang  berintikan  demokrasi  politik,  diperluas  dengan sumber-sumber  pengetahuan  lainnyauntuk  berpikir  kritis,  analitis,  bersikap  dan  bertindak  demokratis  dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

            Secara yuridis, terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 dan rumusan pancasila serta termuat dalam peraturan-peraturan tata tertib hukum Indonesia seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah.  Dimana keseluruhan tersebut mempunyai kekuatan yang mengikat.

            Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu proses pembelajaran yang  berlandaskan demokrasi  politik, yang diperluas  dengan sumber-sumber  pengetahuan  lainnya guna bertindak demokratis, analitis, dan berpikir  kritis,  sesuai isi kandungan pancasila dan UUD 1945.

 

Disini kita bisa menyimpulkan tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendiakan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon penerus bangsa yang sedang menkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.

Tujuan lain pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

 

Komentar