PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Belajar tentang
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada dasarnya adalah belajar tentang
keindonesiaan, belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia,
membangun rasa kebangsaan, dan mencintai tanah air Indonesia. Oleh karena itu,
seorang sarjana atau profesional sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang
terdidik perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia,
memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan
demikian, ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good
citizen) dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis.
Secara umum, Pendidikan kewarganegaraan (Citizenship) adalah
pendidikan yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama,
sosial budaya, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang
cerdas terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD1 1945.
Pendidikan kewarganegaraan dapat pula diartikan sebagai wahana untuk
mengembangkan dan melestarikan nilai luhur serta moral yang berakar pada budaya
bangsa indonesia. Pendidikan kewarganegaraan digunakan sebagai pendidikan yang
mengingatkan akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara agar setiap hal
yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Pendidikan
kewarganegaraan berasal dari Istilah Civic Education yang diartikan ke
bahasa Indonesia menjadi pendidikan kewargaan lalu menjadi Pendidikan
Kewarganegaraan. Istilah itu sendiri diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesia
Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negeri Jakarta sebagai
pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan dari istilah
”Pendidikan Kewarganegaraan” sendiri diwakili oleh Winaputa dkk dari Tim CICED
(Center Indonesia for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6)
secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan
berasal dari kata “pendidikan” dan kata
“kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya, sedangkan
kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan
yang berintikan demokrasi politik, diperluas
dengan sumber-sumber pengetahuan lainnyauntuk berpikir
kritis, analitis, bersikap dan bertindak
demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Secara yuridis, terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 dan
rumusan pancasila serta termuat dalam peraturan-peraturan tata tertib hukum
Indonesia seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, ketetapan MPR,
Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah. Dimana keseluruhan tersebut
mempunyai kekuatan yang mengikat.
Secara
terminologis, pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu proses pembelajaran
yang berlandaskan demokrasi politik, yang diperluas dengan
sumber-sumber pengetahuan lainnya guna bertindak demokratis,
analitis, dan berpikir kritis, sesuai isi kandungan pancasila dan
UUD 1945.
Disini kita bisa menyimpulkan tujuan pendidikan
kewarganegaraan yaitu untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendiakan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon penerus bangsa yang
sedang menkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Tujuan lain pendidikan
kewarganegaraan yaitu untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang
berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung
jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Komentar
Posting Komentar