Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Dalam Demokrasi
Kewajiban dan Hak Negara
dan
Warga Negara Dalam Demokrasi
A. Konsep dan Urgensi
Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Perjuangan melawan imperialisme adalah bukti nyata bahwa sejarah kebudayaan kita tidak hanya berkutat pada ranah kewajiban an sich.
Para pejuang kemerdekaan melawan kaum penjajah tak lain karena hak-hak pribumi dirampas dan dijarah. Situasi perjuangan merebut kemerdekaan yang berpanta rei, sambung menyambung dan tanpa henti, sejak perjuangan yang bersifat kedaerahan, dilanjutkan perjuangan menggunakan organisasi modern, dan akhirnya perang kemerdekaan memungkinkan kita sekarang ini lebih paham akan budaya hak daripada kewajiban.
Konsep yang
perlu diusung adalah menyeimbangkan dalam menuntut hak dan menunaikan kewajiban
yang melekat padanya. Yang menjadi persoalan adalah rumusan aturan dasar dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak-hak dasar warga negara, sebagian besar
tidak dibarengi dengan aturan dasar yang menuntut kewajiban-kewajiban yang
harus dipenuhi.
B. Perlunya Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia
Pada uraian di atas Anda telah memperoleh pemahaman bahwa tradisi budaya Indonesia semenjak zaman kerajaan-kerajaan di Nusantara lebih mengenal konsep kewajiban dibandingkan konsep hak. Mekanismenya adalah kepatuhan tanpa reserve rakyat terhadap penguasa dalam hal ini raja atau sultan sebagai bentuk penghambaan secara total.
kekuatan inilah yang mengkonstruksi pemikiran rakyat di Nusantara untuk mengedepankan kewajiban dan dalam batas-batas tertentu melupakan pemerolehan hak, walaupun pada kenyataannya bersifat temporal karena sebagaimana terekam dalam Max Havelaar rakyat yang tertindas akhirnya memberontak menuntut hak-hak mereka.
C. Sumber Historis,
Sosiologis, dan Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga
Negara Indonesia
Ø Secara
historis perjuangan
menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa).Adalah John Locke,
seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak
alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu
hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
kontribusi John Locke terhadap perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia. Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu.
Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal, meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara Barat. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
Ø Secara Sosiologis, Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai gejolak dalam masyarakat yang sangat memprihatinkan, yakni munculnya karakter buruk yang ditandai kondisi Kehidupan sosial budaya kita yang berubah sedemikian drastis dan fantastis.
Ø Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda.
d. Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Aturan dasar ihwal kewajiban dan
hak negara dan warga negara setelah Perubahan UUD NRI 1945 mengalami dinamika
yang luar biasa. Berikut disajikan bentuk-bentuk perubahan aturan dasar dalam
UUD NRI 1945 sebelum dan sesudah Amandemen tersebut.
e. Harmoni Kewajiban dan Hak
Negara dan Warga Negara
UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya memuat aturan dasar ihwal kewajiban dan hak negara melainkan juga kewajiban dan hak warga negara. Apa esensi dan urgensi adanya harmoni kewajiban dan hak negara dan warganegara tersebut? Untuk memahami persoalan tersebut, mari kita pergunakan pendekatan kebutuhan warga negara yang meliputi kebutuhan akan agama, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, serta pertahanan dan keamanan.
a. Agama
Bangsa Indonesia dikenal
sebagai bangsa yang religius. Kepercayaan bangsa kita kepada Tuhan Yang Maha
Esa telah ada semenjak zaman prasejarah, sebelum datangnya pengaruh agama-agama
besar ke tanah air kita. Dalam hal ini cita-cita bersama untuk mewujudkan
kehidupan beragama juga merupakan bagian yang diatur dalam UUD.
Jadi, paham KetuhananYang Maha Esa menjadi pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Itulah sebabnya Pasal 29 Ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Maknanya adalah bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa (jiwa keberagamaan) harus diwujudkan dalam kerangka kehidupan bernegara yang tersusun dalam UUD NRI 1945.
b. Pendidikan dan Kebudayaan
Pendidikan dan kebudayaan
merupakan dua istilah yang satu sama lain saling berkorelasi sangat erat.
Pendidikan adalah salah satu bentuk upaya pembudayaan.
Dalam UUSPN lebih lanjut
dirinci bahwa penyelenggaraan sistem pendidikan nasional itu harus melahirkan
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Berkaitan dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkeinginan bahwa pada tahun 2025
pendidikan nasional menghasilkan INSAN INDONESIA CERDAS DAN KOMPETITIF (Insan
Kamil/Insan Paripurna). Kecerdasan yang kita maksud adalah kecerdasan yang
komprehensif. Artinya, bukan hanya cerdas intelektualnya, melainkan juga
memiliki kecerdasan spiritual, emosional, sosial, bahkan kinestetis. Bersamaan
dengan dimilikinya kecerdasan secara komprehensif, insan Indonesia juga harus
kompetitif.
c. Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat
Kekeluargaan merupakan asas yang dianut oleh masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan yang salah satunya kegiatan perekonomian nasional. Asas kekeluargaan dapat diartikan sebagai kerja sama yang dilakukan lebih dari seorang dalam menyelesaikan pekerjaan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum. Hasil pekerjaan bersama memberikan manfaat yang dapat dinikmati secara adil oleh banyak orang. Tujuannya adalah agar pekerjaan dapat cepat selesai dan memberi hasil lebih baik. Penerapan asas kekeluargaan dalam perekonomian nasional adalah dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang bertumpu pada kekuatan mayoritas rakyat. Dengan demikian sistem ini tidak dapat dipisahkan dari pengertian “sektor ekonomi rakyat”, yakni sektor ekonomi baik sektor produksi, distribusi, maupun konsumsi yang melibatkan rakyat banyak, memberikan manfaat bagi rakyat banyak, pemilikan dan penilikannya oleh rakyat banyak.
d. Pertahanan dan Keamanan
Berdasarkan
aturan dasar ihwal pertahanan dan keamanan Negara Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) oleh Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),
sebagai komponen utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Dengan demikian
tampak bahwa komponen utama dalam Sishankamrata adalah TNI dan Polri.
Adanya
pengaturan tentang tugas pokok dan fungsi TNI dan Polri, baik dalam UUD NRI
1945 maupun dalam undang-undang terkait, diharapkan akan mampu meningkatkan
profesionalisme kedua lembaga yang bergerak dalam bidang pertahanan dan
keamanan negara. Mengenai adanya ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (5) UUD NRI 1945
yang menyatakan bahwa kedudukan dan susunan TNI dan Polri lebih lanjut diatur
dengan undangundang, merupakan dasar hukum bagi DPR dan presiden untuk
membentuk undang-undang.



Komentar
Posting Komentar