KONSTITUSI UU NRI 1945

 

 KONSTITUSI UUD NRI 1945

 

 

A. Konsep dan Urgensi Konstitusi UUD NRI 1945

                Pada saat Anda menemukan aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang mengatur bagaimana pemerintah dijalankan, artinya Anda telah menemukan bagian atau isi dari konstitusi. Anda akan mempelajari esensi, urgensi, dan nilai norma.

                konstitusional UUD NRI 1945 dan konstitusionalitas peraturan perundangan di bawah UUD. Sejalan dengan kaidah pembelajaran ilmiah, Anda akan diajak untuk menelusuri konsep dan urgensi konstitusi; menanya alasan mengapa diperlukan konstitusi; menggali sumber historis, sosiologis, politik tentang konstitusi; membangun argumen tentang dinamika dan tantangan konstitusi; dan mendeskripsikan esensi dan urgensi konstitusi.


       Seorang ahli konstitusi berkebangsaan Jepang Naoki Kobayashi mengemukakan bahwa undang-undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk menjamin hak-hak rakyat. Melalui fungsi ini undang-undang dasar dapat memberi sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik yang demokratis (Riyanto, 2009). Coba Anda cermati aturan dasar yang terdapat dalam UUD NRI 1945. 
1. Pedoman bagi Presiden dalam memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4, Ayat 1).
2. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden (Pasal 6 Ayat 1).
3. Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 7).
4. Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Pasal 7A dan 7B).
5. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7C).
6. Pernyataan perang, membuat pedamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1, Ayat 2, dan     Ayat 3).
7. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
8. Mengangkat dan menerima duta negara lain (Pasal 13 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat3).
9. Pemberian grasi dan rehabilitasi (Pasal 14 Ayat 1).
10. Pemberian amnesti dan abolisi (Pasal 14 Ayat 2).
11. Pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lan tanda kehormatan (Pasal 15).
12. Pembentukan dewan pertimbangan (Pasal 16).

Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut UndangUndang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar.

maka kita mempunyai dua macam pengertian tentang konstitusi itu, yaitu konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas. a. Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara. b. Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.

            Dasar pemikiran perubahan UUD NRI 1945 adalah kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada presiden, pasalpasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir, kewenangan pada presiden untuk engatur hal-hal penting dengan undang-undang, dan rumusan UUD NRI 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang sesuai dengan tuntutan reformasi.

 Awal proses perubahan UUD NRI 1945 adalah pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI, dan Ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia mengawali perubahan UUD NRI 1945.

 Dari proses perubahan UUD NRI 1945, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: (a) Perubahan UUD NRI 1945 dilakukan oleh MPR dalam satu kesatuan perubahan yang dilaksanakan dalam empat tahapan, yakni pada Sidang Umum MPR 1999, Sidang Tahunan MPR 2000, 2001, dan 2002; (b) Hal itu terjadi karena materi perubahan UUD NRI 1945 yang telah disusun secara sistematis dan lengkap pada masa sidang MPR tahun 1999-2000 tidak seluruhnya dapat dibahas

 

Komentar