NEGARA DAN WARGA NEGARA
NEGARA DAN WARGA NEGARA
Sebuah negara tidak mungkin berkembang, apalagi menjadi negara maju apabila warga negaranya pasif. Begitu juga warga negara dari sebuah negara, tidak mungkin dapat hidup sejahtera di negara yang kacau.
Negara merupakan suatu wilayah dengan
luasan tertentu yang menjadi tempat tinggal dari sekelompok orang. Namun untuk
dapat disebut sebagai negara, wilayah yang ditinggali penduduk tersebut juga
harus mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain. Selain itu, sebuah
negara yang sudah berdiri tegak juga harus memiliki undang-undang sendiri untuk
mengatur tata kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut pembukaan UUD kita,
Indonesia memiliki 4 tujuan utama, yaitu :
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Indonesia
membutuhkan manusia sebagai subjek yang aktif. Manusia yang bertempat tinggal
di Indonesia otomatis memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hak dan
kewajiban ini diberikan sebagai salah satu upaya mencapai 4 tujuan besar di
atas.
Warga Negara
1. Hak
Setiap warga
negara memiliki hak perorangan. Hak individu tersebut dapat anda lihat dalam
UUD 1945, tepatnya Pasal 27 sampai dengan Pasal 34.
Secara
hukum, WNI adalah orang asli Indonesia dan orang dari bangsa lain yang telah
melewati proses naturalisasi dan sudah disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Ketetapan tersebut dibuat oleh negara dan menjadi sah karena
dimasukkan ke dalam UUD 1945 Pasal 26.
Kewajiban
warga negara yang dijalankan dengan baik dapat membantu memajukan negara.
Kewajiban ini pula yang membuat tujuan sebuah negara cepat tercapai.
Berikut
adalah contoh kewajiban warga negara yang harus dipenuhi untuk dapat menuntut
hak sebagai warga negara :
Bela Negara
Belajar dengan giat.
Berusaha tidak ketergantungan dengan produk impor
Update berita perkembangan negara dan persaingan global
Menjaga keamanan lingkungan rumah
Berusaha membantu saudara yang terkena musibah
Berusaha menghasilkan karya inovatif yang berguna bagi masyarakat
Patuh dan hormat kepada guru dan orangtua di manapun tempatnya
Mengikuti upacara bendera dengan khidmat
Pengertian
Warga Negara
Adalah
sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Secara umum yaitu
anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya.Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah Orang-orang
bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
negara. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli
Indonesia yang (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya). Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens
(bahasa Inggris) yang mempunyai arti; warga negara, petunjuk dari sebuah
kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau
kaula.
Warga
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama
negara.
Undang-undang
yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia. Asas–asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu
sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas
kewarganegaraan ganda terbatas.
Pengertian
Hukum Negara
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong).Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk yudikatif dan legislatif.
Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata).Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
Rasyid membagi fungsi pemerintahan menjadi 4 bagian yaitu:
1.Fungsi pelayanan (public service)
2. Fungsi pembangunan (development)
3. Fungsi pemberdayaan (empowering)
4. Fungsi pengaturan (regulation)



Komentar
Posting Komentar