NEGARA DAN WARGA NEGARA

 NEGARA DAN WARGA NEGARA

 Sebuah negara tidak mungkin berkembang, apalagi menjadi negara maju apabila warga negaranya pasif. Begitu juga warga negara dari sebuah negara, tidak mungkin dapat hidup sejahtera di negara yang kacau.

 Negara merupakan suatu wilayah dengan luasan tertentu yang menjadi tempat tinggal dari sekelompok orang. Namun untuk dapat disebut sebagai negara, wilayah yang ditinggali penduduk tersebut juga harus mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain. Selain itu, sebuah negara yang sudah berdiri tegak juga harus memiliki undang-undang sendiri untuk mengatur tata kehidupan berbangsa dan bernegara.



Menurut pembukaan UUD kita, Indonesia memiliki 4 tujuan utama, yaitu :

Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

Memajukan kesejahteraan umum

Mencerdaskan kehidupan bangsa

Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Indonesia membutuhkan manusia sebagai subjek yang aktif. Manusia yang bertempat tinggal di Indonesia otomatis memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hak dan kewajiban ini diberikan sebagai salah satu upaya mencapai 4 tujuan besar di atas.

Warga Negara

1. Hak

Setiap warga negara memiliki hak perorangan. Hak individu tersebut dapat anda lihat dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 27 sampai dengan Pasal 34.

Secara hukum, WNI adalah orang asli Indonesia dan orang dari bangsa lain yang telah melewati proses naturalisasi dan sudah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Ketetapan tersebut dibuat oleh negara dan menjadi sah karena dimasukkan ke dalam UUD 1945 Pasal 26.

 2. Kewajiban

Kewajiban warga negara yang dijalankan dengan baik dapat membantu memajukan negara. Kewajiban ini pula yang membuat tujuan sebuah negara cepat tercapai.

Berikut adalah contoh kewajiban warga negara yang harus dipenuhi untuk dapat menuntut hak sebagai warga negara :

 Bela Negara

 Belajar dengan giat.

Berusaha tidak ketergantungan dengan produk impor

Update berita perkembangan negara dan persaingan global

Menjaga keamanan lingkungan rumah

Berusaha membantu saudara yang terkena musibah

Berusaha menghasilkan karya inovatif yang berguna bagi masyarakat

Patuh dan hormat kepada guru dan orangtua di manapun tempatnya

Mengikuti upacara bendera dengan khidmat



Pengertian Warga Negara

Adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Secara umum yaitu anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya). Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.

 Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula.

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.

Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas–asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Pengertian Hukum Negara

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Pengertian Pemerintahan

Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong).Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk yudikatif dan legislatif.

Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata).Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.

Rasyid membagi fungsi pemerintahan menjadi 4 bagian yaitu: 

1.Fungsi pelayanan (public service) 

2. Fungsi pembangunan (development)

3. Fungsi pemberdayaan (empowering)

4. Fungsi pengaturan (regulation)

Komentar