RANGKUMAN

 DEMOKRASI INDONESIA 


    Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas demokrasi yang tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik.

    Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos” dan “kratein”. Anda melalui pengetahuan awal di sekolah tentu sudah mengenal kata demokrasi ini.

    Dalam “The Advanced Learner’s Dictionary of Current English (Hornby dkk, 1988) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “democracy” adalah:

(1) country with principles of government in which all adult citizens share through their elected representatives; (2) country with government which encourages and allows rights of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of minorities. (3) society in which there is treatment of each other by citizens as equals”.

    Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the government from the people, by the people, and for the people”.

    Di lain pihak Sanusi (2006) mengidentifikasi adanya sepuluh pilar demokrasi konstitusional menurut UUD 1945, yakni: ”Demokrasi yang BerKetuhanan Yang Maha Esa, Demokrasi Dengan Kecerdasan, Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat, Demokrasi dengan “Rule of Law”, Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara, Demokrasi dengan Hak Azasi Manusia, Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka, Demokrasi dengan Otonomi Daerah, Demokrasi Dengan Kemakmuran, dan Demokrasi yang Berkeadilan Sosial “.

    Berdasar ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

     Demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan normanya dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hakhak dasar warga negara

     Praktik demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila secara ideal telah terrumuskan, sedang dalam tataran empirik mengalami pasang surut.

     Sebagai pilihan akan pola kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap penting dan bisa diterima banyak negara sebagai jalan mencapai tujuan hidup bernegara yakni kesejahteraaan dan keadilan.


Historis Konstitusional, Sosial Politik, Kultural

    Indonesia adalah negara hukum, artinya negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan belaka.

    Teori negara hukum dari Kranenburg ini banyak dianut oleh negara-negara modern. Bagaimana dengan Indonesia? Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Artinya negara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berdasarkan atas hukum, artinya semua persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan, pemerintahan atau kenegaraan harus didasarkan atas hukum.

    Teori tentang tujuan negara dari Kranenburg ini mendapat sambutan dari negara-negara pada umumnya termasuk Indonesia. Bagaimana tujuan Negara Republik Indonesia?

    Tujuan Negara RI dapat kita temukan pada Pembukaan UUD 1945 yakni pada

alinea ke-4 sebagai berikut:

... untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang

melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah

Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,

mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban

dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan

keadilan sosial....

Ada empat fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di dunia ialah: melaksanakan penertiban dan keamanan; mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; pertahanan; dan menegakkan keadilan.

    Mengenal dan memahami bahwa salah satu tujuan negara RI adalah “melindungi warga negara atau menjaga ketertiban” selain berupaya mensejahterakan masyarakat. Dalam tujuan negara sebagaimana dinyatakan di atas, secara eksplisit dinyatakanbahwa “negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta melaksanakan ketertiban dunia”
    Gustav Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo, 1986:130), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: (1) Gerechtigheit, atau unsur keadilan; (2) Zeckmaessigkeit, atau unsur kemanfaatan; dan (3) Sicherheit, atau unsur kepastian.
     Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hakhaknya terlindungi. Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
       Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama Lembaga kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik; sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; serta lembaga kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara.
     Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14 tahun 1970 yang telah diperbaharui menjadi UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat lingkungan yaitu: 1) Peradilan Umum, 2) peradilan Agama, 3) peradilan Militer; dan 4) peradilan Tata Usaha Negara.
    Peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya; sedangkan peradilan militer, peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkaraperkara tertentu dan mengadili golongan rakyat tertentu. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili perkara tertentu serta meliputi badan peradilan secara bertingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi.
    Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum sangat penting diupayakan secara terus menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.

Wawasan Nusantara

    Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional (national outlook) bangsa Indonesia yang selanjutnya dapat disingkat Wasantara. Wawasan nasional merupakan cara pandang bangsa terhadap diri dan lingkungan tempat hidup bangsa yang bersangkutan.
    Secara etimologi, kata Wawasan Nusantara berasal dari dua kata wawasan dan nusantara. Wawasan dari kata wawas (bahasa Jawa) yang artinya pandangan. Sementara kata “nusantara” merupakan gabungan kata nusa yang artinya pulau dan antara. Kata ”nusa” dalam bahasa Sanskerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin, kata ”nusa” berasal dari kata nesos yang dapat berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa. Merujuk pada pernyataan tersebut, maka kata ”nusa” juga mempunyai kesamaan arti dengan kata nation dalam bahasa Inggris yang berarti bangsa. Dari sini bisa ditafsirkan bahwa kata ”nusa” dapat memiliki dua arti, yaitu kepulauan dan bangsa.

    Kata kedua yaitu ”antara” memiliki padanan dalam bahasa Latin, in dan terra yang berarti antara atau dalam suatu kelompok. ”Antara” juga mempunyai makna yang sama dengan kata inter dalam bahasa Inggris yang berarti antar (antara) dan relasi. Sedangkan dalam bahasa Sanskerta, kata ”antara” dapat diartikan sebagai laut, seberang, atau luar. Bisa ditafsirkan bahwa kata ”antara” mempunyai makna antar (antara), relasi, seberang, atau laut. Dari penjabaran di atas, penggabungan kata ”nusa” dan ”antara” menjadi kata nusantara” dapat diartikan sebagai kepulauan yang diantara laut atau bangsa-bangsa yang dihubungkan oleh laut.
        kata Nusantara digunakan oleh Ki Hajar Dewantara untuk mengggantikan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Pada acara Kongres Pemuda Indonesia II tahun 1928 (peristiwa Sumpah Pemuda), digunakan istilah Indonesia sebagai pengganti Nusantara. Nama Indonesia berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu indo/indu yang berarti Hindu/Hindia dan nesia/nesos yang berarti pulau. Dengan demikian kata nusantara bisa dipakai sebagai sinonim kata Indonesia, yang menunjuk pada wilayah (sebaran pulau-pulau) yang berada di antara dua samudra yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik dan dua benua yakni Benua Asia dan Australia.
        Pengertian terminologis adalah pengertian yang dihubungkan dengan konteks istilah tersebut dikemukakan. Pengertian terminologis umumnya adalah pengertian istilah menurut para ahli atau tokoh dan lembaga yang mengkaji konsep tersebut.
        Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa.
         Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III Pancasila yakni Persatuan Indonesia
        Rumusan wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945. Menurut pasal 25 A UUD NRI 1945, Indonesia dijelaskan dari apek kewilayahannya, merupakan sebuah negara kepulauan (Archipelago State) yang berciri nusantara.
         Berdasar Pasal 25 A UUD NRI 1945 ini pula, bangsa Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur negara sekaligus ruang hidup (lebensraum) bagi bangsa Indonesia yang telah menegara. Ketentuan ini juga mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antar negara, dan pendudukan oleh negara asing.


KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA

    Ketahanan nasional (national resilience) merupakan salah satu konsepsi kenegaraan Indonesia.
Istilah Ketahanan Nasional memang memiliki pengertian dan cakupan yang luas. Sejak konsep ini diperkenalkan oleh Lembaga Pertahanan Nasional Republik Indonesia Lemhanas RI) pada sekitar tahun 1960-an, terjadi perkembangan dan dinamika konsepsi ketahanan nasional sampai sekarang ini.
    Secara etimologi, ketahanan berasal dari kata “tahan” yang berarti tabah, kuat, dapat menguasai diri, gigih, dan tidak mengenal menyerah. Ketahanan memiliki makna mampu, tahan, dan kuat menghadapi segala bentuk tantangan dan ancaman yang ada guna menjamin kelangsungan hidupnya. Sedangkan kata “nasional” berasal dari kata nation yang berarti bangsa sebagai pengertian politik. Bangsa dalam pengertian politik adalah persekutuan hidup dari orang–orang yang telah menegara. Ketahanan nasional secara etimologi dapat diartikan sebagai mampu, kuat, dan tangguh dari sebuah bangsa dalam pengertian politik.
    Menurut salah seorang ahli ketahanan nasional Indonesia, GPH S. Suryomataraman, definisi ketahanan nasional mungkin berbeda-beda karena penyusun definisi melihatnya dari sudut yang berbeda pula. Menurutnya, ketahanan nasional memiliki lebih dari satu wajah, dengan perkataan lain ketahanan nasional berwajah ganda, yakni ketahanan nasional sebagai konsepsi, ketahanan nasional sebagai kondisi dan ketahanan nasional sebagai strategi (Himpunan Lemhanas, 1980).    
    Berdasar pendapat di atas, terdapat tiga pengertian ketahanan nasional atau disebut sebagai wajah ketahanan nasional yakni:
a. ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin
b. ketahanan nasional sebagai kondisi
c. ketahanan nasional sebagai strategi, cara atau pendekatan

    Istilah bela negara, dapat kita temukan dalam rumusan Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI 1945. Pasal 27 Ayat 3 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dalam buku Pemasyarakatan UUD NRI 1945 oleh MPR (2012) dijelaskan bahwa Pasal 27 Ayat 3 ini dimaksudkan untuk memperteguh konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di bidang pembelaan negara, yakni upaya bela negara bukan hanya monopoli TNI tetapi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara.
    Bela negara perlu kita pahami dalam arti luas yaitu secara fisik maupun nonfisik (militer ataupun nonmiliter). Pemahaman demikian diperlukan, oleh karena dimensi ancaman terhadap bangsa dan negara dewasa ini tidak hanya ancaman yang bersifat militer tetapi juga ancaman yang sifatnya nonmiliter atau nirmiliter.
    Yang dimaksud ancaman adalah ”setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa”. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman nirmiliter pada hakikatnya adalah ancaman yang menggunakan faktor-faktor nirmiliter, yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
    Perihal unsur-unsur kekuatan nasional ini telah mendapat banyak kajian dari para ahli. Morgenthau dalam bukunya Politics Among Nations: The Struggle for Power and Peace, mengemukakan bahwa menurutnya ada dua faktor yang memberikan kekuatan bagi suatu negara, yakni faktor-faktor yang relatif stabil (stable factors), terdiri atas geografi dan sumber daya alam, dan faktor-faktor yang relatif berubah (dinamic factors), terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, kualitas diplomasi, dan kualitas pemerintah.

HAK PILIH, PEMILIHAN UMUM dan ANTI KORUPSI

    Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim mengungkapkan bahwa dalam paham kedaulatan rakyat (democracy) rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara.
    secara teknis menjalankan kedaulatan rakyat adalah pemerintahan eksekutif yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Perwakilan rakyat tersebutlah yang bertindak untuk dan atas nama rakyat, yang secara politik menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun pendek.
    Dengan demikian, pemilihan umum (general election) Secara umum tujuan pemilihan umum itu adalah:
             1. memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.
             2. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
             3. Dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga Negara.
    Pemilihan umum adalah merupakan conditio sine quanon bagi suatu negara demokrasi modern, artinya rakyat memilih seseorang untuk mewakilinya dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sekaligus merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan atau aspirasi masyarakat. Dalam konteks manusia sebagai individu warga negara, maka pemilihan umum berarti proses penyerahan sementara hak politiknya. Hak tersebut adalah hak berdaulat untuk turut serta menjalankan penyelenggaraan negara.
    Pada tingkat undang-undang, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
    Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004 menyebutkan: “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.”
    Proses pemeriksaan persidangan sampai dengan putusan yang berjalan dengan cepat membuktikan bahwa Mahkamah Konstitusi bisa menjadi sebuah lembaga yang tangguh dan prefesional dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang memerlukan penyelesaian yang cepat dan menghasilkan putusan yang bisa diterima oleh semua pihak tanpa terpaku dengan aturan-aturan yang tekstual. Dengan demikian, maka hak konstitusional warga negara yang tidak terdaftar di DPT bisa diselamatkan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang dilakukan secara langsung. Dalam hal ini, Peranan Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian and the intepreter of constitution tercermin dalam putusannya tersebut.
     Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 adalah sebuah terobosan cemerlang dalam dunia hukum di Indonesia. Untuk bisa mewujudkan keadilan ditengah-tengah masyarakat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang memberikan syarat tertentu terhadap ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 agar dapat dikatakan konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memperbolehkan penggunaan identitas kependudukan bagi calon pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Hal ini merupakan cermin dari adanya jaminan terhadap hak konstitusional warga negara dalam partisipasi politik, sehingga dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah mengembalikan hak konstitusional warga negara Indonesia yang sebelumnya berpotensi untuk terhapuskan karena berlakunya ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 yang menentukan bahwa warga Negara yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah warga negara yang terdaftar dalam DPT.
        dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum seyogyanya harus melindungi hak-hak warga negaranya. Dengan adanya permohonan judicial review terhadap ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 terhadap UUD 1945 memperlihatkan bahwa hukum belum maksimal dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, untuk ke depannya diperlukan peraturan-peraturan hukum yang betul-betul komprehensif dan lebih berpihak kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi benturan-benturan antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lainnya. Dengan adanya proses peradilan yang cepat serta menghasilkan suatu putusan yang dapat mengangkat nilai-nilai keadilan menjadi sebuah contoh bagi lembaga-lembaga peradilan lainnya. Sehingga, diperlukan terobosan-terobosan baru di dalam peradilan agar dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. 
         Putusan Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa pemilu merupakan sarana penyaluran hak asasi warga negara yang paling prinsipil dan hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin perlindungan dan pelaksanaannya sebagai perwujudan cita-cita demokrasi dan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, dalam hal prosedur dan administrasi pendaftaran pemilih dalam pemilu, sudah semestinya setiap warga negara memperoleh kemudahan, transparansi serta pelayanan terbaik untuk bisa terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Berbagai kasus DPT bermasalah dan bahkan kecurangan yang terjadi menunjukkan perlunya langkah-langkah perbaikan, antara lain dapat dilaksanakan dengan meninjau ulang sistem pendataan dan pendaftaran pemilih yang ada, serta melakukan pembenahan kinerja lembaga-lembaga pelaksana pemilu agar tercipta kesatuan sistem yang lebih efektif dan terorganisir dengan baik. 
         Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” (Fockema Andrea : 1951) atau “corruptus” (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda).Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Selanjutnya untuk beberapa pengertian lain, disebutkan bahwa (Muhammad Ali : 1998) :
 1.Korup artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya;2.Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya; dan3.Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi. Selain perbuatan sebagaimana dipaparkan di atas, dalam praktik di masyarakat dikenal pula istilah gratifikasi.1.Pengertian GratifikasiBlack’s Law Dictionary memberikan pengertian Gratifikasi atau Gratification: “a voluntarily given reward or recompense for a service or benefit”(gratifikasi adalah “sebuah pemberian yang diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan”).
2.Bentuk Gratifikasia.Gratifikasi positif adalah pemberian hadiah dilakukan dengan niat yang tulus dari seseorang kepada orang lain tanpa pamrih artinya pemberian dalam bentuk “tanda kasih” tanpa mengharapkan balasan apapun. 
b.Gratifikasi negatif adalah pemberian hadiah dilakukan dengan tujuan pamrih, pemberian jenis ini yang telah membudaya dikalangan birokrat maupun pengu-saha karena adanya interaksi kepentingan. Dengan demikian secara perspektif gratifikasi tidak selalu mempunyai arti jelek, namun harus dilihat dari kepentingan gratifikasi. Akan tetapi dalam praktik seseorang memberikan sesuatu tidak mungkin dapat dihindari tanpa adanya pamrih.


HAK ASASI MANUSIA DAN SADAR PAJAK

        HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.
    Berikut ini adalah pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut para ahli: 
1. John Locke Menurut John Locke, pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci. 
2. Jan Materson Menurut Jan Materson (komisi HAM PBB), pengertian HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. 
3. Miriam Budiarjo Menurut Miriam Budiarjo, pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.
4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, pengertian HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci. 
5. Oemar Seno Adji Menurut Oemar Seno Adji, pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
6. Jack Donnely Menurut Jack Donnely, definisi HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. 
7. UU No 39 Tahun 1999 Menurut UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia. 
8. David Beetham dan Kevin Boyle Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, pengertian HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
    Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28A hingga 28J.
    Dalam perjalanan sejarah Indonesia terdapat banyak pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai pelosok nusantara. Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia: 
1. Peristiwa pembantaian di Rawagede 1945
2. Peristiwa tragedi pembantaian massal PKI – 1965-1966 
3. Peristiwa Tanjung Priok 1984 
4. Peristiwa penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985 
5. Peristiwa Santa Cruz – 1991
6. Pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993 
7. Penganiayaan wartawan bernama Udin – 1996 
8. Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998 
9. Tragedi Trisakti – 1998 
10. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi – 1998 
11. Peristiwa Wamena berdarah pada April 2003 
12. Kasus Bulukumba tahun 2003
13. Peristiwa Abepura Papua – 2003 
14. Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004 
15. Dan masih banyak lagi

    Jalan perundingan adalah jalan yang ditempuh dalam penyelesaian pelenggaran HAM yang mempunyai skala internasional. Perundingan dilakukan apabila melibatkan kelompok-kelompok tertentu dalam pelanggaran HAM yang terjadi seperti suatu kelompok negara melakukan pelanggaran HAM terhadap kelompok negara lain.

    Dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penerimaan negara pada tahun 2016dari sektor pajak memberikan kontribusi yang sangat besar, yaitu 74,6 % dari total pendapatan negara. Hal ini memberi indikasi bahwa sektor perpajakan memiliki peran sangat penting dalam menjamin keberlangsungan kehidupan bangsa kita, khususnya dalam mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas,sejahtera, adil, dan damai.
    

Komentar